PROGRAM TOKUTEIGINO
Program Tokuteigino (Pekerja Berkeahlian Khusus) atau SSW
Kondisi pertumbuhan angkatan kerja Jepang yang rendah belakangan ini, mengakibatkan kekurangan tenaga kerja semakin nyata. Terutama di sektor konstruksi, industri manufaktur, perawatan (lansia), perhotelan, pengolahan makanan dll. Sehingga pemerintah Jepang membuka diri untuk menerima pekerja asing untuk masuk ke sektor-sektor tersebut.
Untuk itu pada tahun 2018 pemerintah Jepang menerbitkan jenis izin tinggal baru untuk pekerja asing yang di sebut Tokuteigino (pekerja berkeahlian khusus) untuk 14 bidang kerja. Adapun izin tinggal (Visa) Tokutegino ini dibagi dua bagian yaitu Tokuteigino no.1 (特定技能1号) dengan ketentuan paling lama 5 tahun. dan Tokuteigino No.2 (特定技能2号) paling lama 5 tahun. Untuk Tokuteigino No. 1 dibuat ketentuan, pada saat melamar kerja sudah harus memiliki sertifikat Bahasa Jepang N4 (JLPT atau JFT) dan lulus ujian keterampilan (jenis kerja yang diminati). Ujian ini diselenggarakan di Jepang juga di luar negeri. Untuk di luar negeri saat ini jenis kerja yang dapat di ujikan masih terbatas. Kemudian pemerintah Jepang membuat kesepakatan dengan negara-negara yang akan mengirim pekerjanya yang di sebut Memorandum of Cooperatian (MOC) atau Kesepakatan anatara Kedua Negara. Kesepakatan ini akan menjadi landasan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan pekerja dari negara-negara pengirim.
- Laki-laki dan perempuan minimum Lulus SMA/sederajat atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan min 160 Cm
- Usia 18 tahun sampai 27 tahun
- Tidak bertato
- Tidak bertindik atau bekas tindik
- Tidak pernah patah tulang
- Tidak pernah operasi besar
- Lulus MCU
- Lulus test matematika (akademik dasar)
- Lulus test fisik(lari 3,5 Km 10 menit, push up 35 kali, shit up 35 kali)
- Lulus test wawancara
- Bersedia belajar Bahasa Jepang
- Bersedia bekerja 3 tahun~5 tahun (kontrak pertahun)
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Jepang
- Patuh terhadap peraturan dan perundangan
- Dll
Saat ini ada 14 sektor dan jenis kerja yang bisa menerima pekerja asing adalah sebagai berikut:
- Bidang Konstruksi
- Industri Pembuatan Mesin Konstruksi
- Industri Pengolahan Paterial
- Pembersih Gedung (Building Cleaning)
- Pembuatan Kapal
- Industri Terkait Informasi Listrik dan Elektronika
- Penginapan
- Pertanian
- Perikanan
- Jasa Penerbangan
- Perawatan Mobil
- Perawatan
- Industri Produksi Makanan dan Minuman
- Pelayan Restoran